Gelar Demo, Kemaki Desak Kejati Jatim Hentikan Kriminalisasi dan Jaga Profesionalitas
BeritaNasional.com - Gelombang protes mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (14/7/2026).
Sejumlah massa yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Kemaki) menggelar unjuk rasa untuk menyuarakan keresahan publik terkait arah penegakan hukum dan stabilitas roda pemerintahan saat ini.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Athoillah mengungkapkan aksi turun ke jalan ini dipicu oleh kabar penggeledahan dan penyitaan aset fantastis.
Di antaranya berupa uang tunai hingga emas batangan senilai ratusan miliar rupiah, yang diduga kuat milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriyansah.
"Kemaki menilai situasi ini harus menjadi momentum evaluasi total. Aparat penegak hukum di daerah, khususnya Kejati Jatim, jangan sampai memamerkan arogansi kewenangan dan praktik kriminalisasi yang justru mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat," tegas Athoillah dalam keterangan persnya.
Menurut Kemaki, Kasus-kasus yang ranahnya masuk persoalan administratif maupun perdata atau bisnis kerap ditarik paksa menjadi ranah pidana korupsi.
Menurut Athoillah, taktik mencari-cari kesalahan tersebut diduga sengaja dipraktikkan demi mengejar citra positif semu di mata publik.
Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa langkah ini ditunggangi oleh kolaborasi dengan pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dampak dari penegakan hukum yang dianggap membabi buta dan kurang dasar hukum yang kuat ini dinilai sangat fatal.
Selain mengganggu iklim investasi dan stabilitas ekonomi daerah, hal ini juga memicu kecemasan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pelaku usaha, sekaligus mengabaikan aspek hukum lainnya.
Dalam aksi demonstrasi yang diwarnai dengan pembakaran ban bekas tersebut, Kemaki merilis 10 tuntutan utama bagi Kejati Jatim, yakni:
- Jaga Profesionalitas: Mendesak seluruh jajaran penyidik pidsus Kejati Jatim untuk bekerja secara objektif, menyetop kriminalisasi, serta menolak pesanan atau kolaborasi dari pihak luar demi kepentingan pribadi.
- Stabilitas Daerah: Menuntut Kejati Jatim ikut menjaga iklim usaha dan investasi dengan tidak mengkriminalisasi pejabat publik atau pengusaha atas kesalahan yang murni bersifat administrasi atau tata kelola bisnis.
- Fokus pada Niat Jahat (Mens Rea): Mendukung hukum yang benar, yaitu menindak pihak yang terbukti memiliki niat jahat, bukan menghukum kekeliruan administratif dengan pasal korupsi.
- Ancaman Aksi Lebih Besar: Kemaki menegaskan siap membawa massa yang jauh lebih besar dan memviralkan ke media jika tindakan arogan dan kriminalisasi perkara masih terus berlanjut.
- Optimalkan Peran Intelijen dan Datun: Mendorong penguatan fungsi Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menyelesaikan masalah non-pidana terlebih dahulu.
- Pahami Kerugian Negara: Mengingatkan Kejati Jatim bahwa kerugian negara tidak selalu berarti korupsi, karena undang-undang menyediakan mekanisme penyelesaian hukum lain.
- Hentikan Pemeriksaan Tanpa Dasar: Mendesak kejaksaan menyetop pemeriksaan korupsi yang tidak mendasar karena memicu keresahan di lingkungan ASN, BUMN, BUMD, dan swasta.
- Tolak Citra Palsu: Melarang keras upaya memaksakan perkara perdata/administrasi menjadi kasus korupsi hanya demi mendongkrak popularitas institusi.
- Bersikap Proporsional: Menuntut penyidik kejaksaan meletakkan setiap kasus secara adil, proporsional, dan terbebas dari alat kepentingan kelompok tertentu.
- Refleksi Arahan Presiden: Mengingatkan aparat Kejati Jatim untuk mengintrospeksi diri dan menyelaraskan kinerja mereka sesuai dengan instruksi tegas yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Juli 2026.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







