KPK Periksa Bupati Rejang Lebong hingga Pejabat PUPR dalam Pengembangan Kasus Suap Proyek

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu dan Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Di Rutan Kelas IIB Bengkulu, penyidik memeriksa Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.

Lalu, Direktur CV Manggala Utama Edi Manggala, Kepala Perwakilan PT Pebana Adi Sarana Irsyad Satria Budiman, serta Direktur CV Alpagker Abadi sekaligus Wakil Direktur Finsa Bersaudara Youki Yusdiantoro.

Sementara itu, pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu dilakukan terhadap Direktur PT Rama Rinda Pratama/Lembak Group Albenri Alpino.

Kemudian, karyawan PT Bukit Juvi Permata Rendra Putra, staf administrasi PT Distribusindo Raja Garlian Pratama Saputra, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Roni Saputra.

KPK belum memerinci materi yang akan didalami dari para saksi. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Perkara ini berawal dari pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Dalam pertemuan itu, keduanya disebut membahas pengaturan rekanan yang akan menggarap sejumlah pekerjaan fisik dengan total anggaran Rp91,13 miliar.

Pembahasan juga mencakup skema fee ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek. Setelah plotting rekanan disepakati, Fikri mencatat rekanan dalam bentuk kode huruf pada rekap pekerjaan fisik.

Kemudian, ia mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada seorang wiraswasta bernama Daditama. Penyidikan mengungkap adanya motif setoran awal yang dikaitkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kesepakatan kemudian terbentuk dengan tiga rekanan, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditunjuk sebagai pelaksana sejumlah paket pekerjaan.

Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta dan diserahkan secara bertahap melalui perantara di Dinas PUPRPKP.

Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: