Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Perlu Diawasi, KPK Didorong Ambil Alih

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:15 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (BeritaNasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito berharap lembaga antirasuah bisa mempercepat proses hukum apabila di Kejaksaan Agung berjalan lambat atau tidak menunjukkan kejelasan. Lakso mengatakan Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah mengambil alih perkara yang penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

"Perlu diingat bahwa terdapat ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KPK bahwa KPK berhak mengambil alih penanganan perkara ketika penanganan perkara mandek atau berlarut-larut tanpa alasan yang jelas," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, perlu ada dukungan dan instruksi yang jelas agar KPK menggunakan kewenangan tersebut apabila penanganan perkara tidak berjalan optimal.

"Perlu adanya dukungan dan instruksi yang jelas agar KPK mengambil alih ketika ada ketidakjelasan dalam penanganan ini," ujarnya.

Lakso juga meminta Kejaksaan Agung bersikap kooperatif apabila tidak mampu menuntaskan perkara tersebut.

"Kejaksaan Agung harus kooperatif ketika memang tidak mampu menangani secara tuntas agar kasus ini diambil alih oleh KPK. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang," kata Lakso.

Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: