Instruksikan Seluruh Kajati Kumpulkan Data Masalah MBG, Ini Tujuan Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Juli 2026 | 09:31 WIB
Menu makan bergizi gratis. (BeritaNasional/Elvis)
Menu makan bergizi gratis. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tujuan memerintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia untuk mengumpulkan data dan masalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, data yang saat ini telah dikeluarkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan bertujuan untuk menyasar praktik pelanggaran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan gak ada masalah,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2027).

Anang menegaskan, soal surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Syarief Sulaeman Nahdi berisi perintah pengumpulan data masalah, bukan berarti instruksi menghentikan penyidikan.

“Sedangkan terhadap penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Sementara itu, soal tujuan diterbitkannya surat penghentian pengumpulan data, menurut Anang, hal itu dimaksudkan untuk mencegah agar tidak ada lagi tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang hukum di wilayah SPPG.

“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini. Yang jelas kegiatan MBG tetap harus berjalan dan sesuai aturan dan kita jaga tata kelolanya,” terang Anang. 

Sementara terkait surat dengan nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melakukan inventarisasi masalah dalam pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Dan menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah,” tulis isi surat tersebut.

“Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian isi surat itu.

Total Tersangka Korupsi MBG

Sedangkan untuk kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG, total sudah tujuh tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), terbaru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

Sebelumnya, sudah ditetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Sedangkan untuk kasus korupsi ini pertama kali Kejagung telah menetapkan tiga pejabat BGN, mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yakni, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 

Pelanggaran hukum diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: