Kasus Bupati Sukoharjo Dinilai Cerminkan Persoalan Sistemik Korupsi Kepala Daerah
BeritaNasional.com - IM57+ Institute menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai kasus teranyar yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani menunjukkan adanya persoalan sistemik yang belum terselesaikan. Lakso meminta KPK tidak berhenti pada penindakan kepala daerah, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi.
Menurut mantan penyidik lembaga antirasuah itu, pola korupsi yang terungkap dalam sejumlah OTT memiliki akar persoalan yang sama, meski modusnya berbeda.
"Modus yang dilakukan Etik Suryani bukanlah hal baru. Pada 10 OTT yang terjadi, hampir setengahnya terkait dengan pemerasan terhadap bawahan," ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
"Sebetulnya, baik pemungutan fee kepada para pengusaha maupun pemerasan terhadap bawahan bersumber dari faktor yang sama terkait adanya akar masalah internal dan eksternal," tambahnya.
Menurut dia, dari sisi internal, tingginya biaya politik dan keinginan memperkaya diri menjadi pendorong utama kepala daerah melakukan korupsi.
Sementara dari sisi eksternal, kepala daerah kerap menghadapi tuntutan penyediaan dana di luar anggaran dari berbagai pihak demi kepentingan daerah.
"Ini membuat Kepala Daerah memiliki beban sebagai 'Penyuap' ke atas dengan posisi sebagai 'Penerima Suap' di bawah. Lingkaran setan ini tidak kunjung berakhir," ujarnya.
Lakso menilai akumulasi kedua faktor tersebut menjadikan masa jabatan kepala daerah sebagai ajang mengumpulkan uang melalui berbagai modus, mulai dari suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, ia meminta KPK mengembangkan penanganan perkara hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari praktik korupsi kepala daerah.
"Perlu dirumuskan langkah strategis, termasuk membongkar secara tuntas para penerima manfaat di atas dari korupsi Kepala Daerah serta adanya kejelasan soal dukungan operasional dana non-budgeter," kata Lakso.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerbitkan surat keputusan tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kemudian, SK itu dijadikan dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).
Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang mereka terima.
KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
Penyidik menemukan sejumlah kode perintah, yang diduga merujuk pada besaran setoran sebagaimana diterapkan pada periode sebelumnya. Penyidik juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain berasal dari setoran tahunan dan momentum pemberian tunjangan hari raya (THR), KPK mendalami dugaan adanya dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021-2026.
Selain itu, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD pada periode 2024-2026, sementara Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022-2024. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







