Kawal Afirmasi Perempuan, DPR Minta Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Diberi Sanksi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB
DPR menggelar FGD bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu. (BeritaNasional/Ahda)
DPR menggelar FGD bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI akan mengawal kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu agar dapat terpenuhi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut ada tujuh kesimpulan sebagai rekomendasi supaya kebijakan afirmasi perempuan dapat terpenuhi.

Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI).

Pertama, Komisi II memastikan putusan Mahkamah Konstitusi 128 harus dijaga sejak pengajuan calon legislatif sampai penetapan calon. 

Menurut Aria, perlu ada ketegasan agar partai politik yang tidak memenuhi syarat pencalonan 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dapat didiskualifikasi.

"Tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," ujar Aria saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kedua, harus memperkuat minimal satu perempuan di antara dua nomor teratas pada setiap daerah pemilihan (dapil).

Ketiga, sistem pemilu terbuka dan tertutup serta campuran harus diukur dari kekuatan aturan penempatan.

"Mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat, bukan sekadar pilihan yang mudah diabaikan," kata Aria.

Keempat, menurut Politikus PDIP ini, upaya pengecilan besaran dapil perlu ditimbang karena menggerus peluang perempuan. Semakin kecil dapil, akan mengurangi potensi perempuan mendapatkan dukungan elektoral.

Kelima, masing-masing kader partai di parlemen harus memperjuangkan kepentingan kuota perempuan. 

Aria mendorong adanya sanksi yang berbobot bagi partai yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam pengurus partainya.

Keenam, penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan di seluruh jenjang. Ketujuh, perlu perlindungan politik bagi perempuan dalam pemilu. 

"Kita membutuhkan saluran pengaduan resmi, sanksi bagi pelaku, dan data terpilah persoalan gender di setiap tahapan pemilu karena banyak hal-hal yang diskriminatif pada saat proses kuota sampai keterpilihan ini. Hal-hal yang menyangkut apakah itu hoaks, apakah itu diskriminasi, menyangkut persoalan-persoalan perempuan," kata Aria.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai, putusan MK harus menjadi momentum bagi KPU untuk bersikap tegas terhadap partai yang tidak memenuhi syarat pencalonan 30 persen caleg perempuan. 

KPU harus tegas mendiskualifikasi partai politik mengikuti pemilu jika syarat tersebut tidak dipenuhi.

"Jadi, ini seharusnya jadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar," tegasnya.

Burhanuddin mengatakan, tanpa revisi UU Pemilu, KPU sudah bisa menerapkan putusan MK tersebut. Karena putusan tersebut bersifat imperatif dan harus diterapkan.

"Jadi tanpa atau dengan diadopsi dalam revisi Undang-Undang Pemilu, seharusnya KPU punya kewenangan untuk mem-follow up putusan MK," ujarnya.

Selain itu, Burhanuddin menyinggung selama ini banyak partai politik lolos administrasi sebagai peserta pemilu tanpa memenuhi pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan. Maka itu, perlu ada aturan dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Burhanuddin menyoroti sistem proporsional terbuka yang mewajibkan caleg perempuan bertarung bebas dan tidak setara dengan caleg laki-laki. Banyak partai yang mencalonkan caleg laki-laki karena memiliki modal lebih besar, tanpa melihat pengabdian dan kaderisasi.

"Dan zipper tak murni yang melemahkan afirmasi. Dan tentu saja biaya politik ya, ada banyak last-minute hiring, jadi ada banyak calon laki-laki yang muncul di ujung pencalonan DCS/DCT yang dilihat dari isi kantongnya, bukan dilihat dari sisi pengabdian atau kaderisasi partainya," tegasnya.

Burhanuddin menilai juga perlu sistem pemilu yang ramah permintaan. Ia mengusulkan zipper system yang efektif. Artinya, satu dari dua nomor teratas harus ada caleg perempuan.

"Jadi, saran saya, padukan kuota plus zipper system yang efektif. Kuota tetap 30 persen, syukur-syukur naik. Tapi, kadang saya juga susah untuk berharap banyak, kuota 30 persen aja tidak tercapai, apalagi dinaikkan. Jadi, 30 persen dulu, tetapi dipadukan dengan zipper system," tegasnya.

Kaukus Perempuan Parlemen RI akan menyerahkan rekomendasi berdasarkan hasil diskusi kepada pimpinan DPR, Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) untuk menyusun RUU Pemilu.

Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI Nurul Arifin menyebut, diskusi ini menghimpun pandangan, gagasan, serta rekomendasi strategis mengenai penguatan kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu. Tujuannya, meningkatkan keterwakilan perempuan.

"Mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial di lembaga legislatif," ujar Nurul.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar ini berharap, rekomendasi terhadap RUU Pemilu melahirkan regulasi yang inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia.

"Jadi, harapan kami, seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: