KPK Tak Banding Vonis Terdakwa Pemberi Suap Pejabat Bea dan Cukai

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim terhadap para terdakwa pemberi suap dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan, yakni 1,5 hingga 2 tahun penjara.

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk. selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 hingga 2 tahun kepada tiga terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Budi mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ujarnya.

KPK juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Budi, pertimbangan itu memperkuat prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh.

"KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai," ucapnya.

Budi menambahkan, penindakan yang menyasar seluruh pihak yang terlibat menjadi bagian dari upaya menghadirkan efek jera sekaligus menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem usaha yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

"Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melalui pemberian suap kepada pejabat Bea dan Cukai.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut para terdakwa memberikan uang sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta kepada pejabat Bea dan Cukai.

John Field juga dinyatakan terbukti memberikan uang Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Total nilai pemberian dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar. Suap itu diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat segera keluar dari proses pengawasan dan pemeriksaan kepabeanan.

Atas perbuatannya, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: