Praswad Nugraha Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Tak Hentikan Proses Hukum
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menegaskan pelaporan maupun penolakan atas suatu pemberian tidak otomatis mengakhiri proses hukum.
Menurut dia, KPK perlu mengusut dugaan korupsi di balik pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Praswad mengatakan mekanisme pelaporan gratifikasi tidak tepat dijadikan dasar penyelesaian perkara apabila uang yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Dalam perkara ini, mekanisme pelaporan gratifikasi tidak tepat dijadikan dasar penyelesaian,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com pada Sabtu (18/7/2026).
“Karena uang yang dipersoalkan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pidana. Tidak ada ruang bagi KPK untuk menetapkan uang tersebut sebagai objek gratifikasi yang dilaporkan," tambahnya.
Menurut dia, apabila penyelidikan menemukan indikasi suap, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
"Fokus penanganan seharusnya diarahkan pada pembuktian ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi suap, baik pemberi maupun pihak yang diduga menerima pemberian harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," katanya.
Praswad menambahkan pihak yang melaporkan atau menolak pemberian tetap dapat dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjelaskan kronologi, asal-usul uang, dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
"Pelaporan maupun penolakan atas suatu pemberian tidak serta-merta mengakhiri proses hukum,” ucapnya.
Ia meminta KPK segera memberikan kepastian melalui langkah penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut akan menjadi ukuran komitmen KPK dalam mengusut dugaan korupsi secara independen tanpa dipengaruhi jabatan atau kedudukan pihak yang terlibat.
“Pihak yang melaporkan tetap dapat dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan untuk menjelaskan kronologi, asal-usul pemberian, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara," tandas Praswad.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait penolakan amplop dari Suhardiman Amby.
Aminudin menjelaskan keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek laporannya telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.
"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin.
Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada menteri kehutanan (Menhut).
Setelah kasus itu terkuak, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Raja Juli mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






