Polda Banten Selidiki Laporan Penculikan dan Pengeroyokan Menimpa Aktivis Fam Fuk Tjhong ‘Uun’
BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Banten telah memulai penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan penculikan dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun (56) yang dikenal sebagai aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Minggu (19/7/2026).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Maruli dalam keteranganya, Senin (20/7/2026).
Sedangkan sesuai laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, sekira pukul 19.00 WIB pada Sabtu, 18 Juli 2026 dengan terlapor masih dalam lidik.
Lebih lanjut, Maruli menerangkan dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.
"Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut,” kata dia
“Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation" sambung dia.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan," imbuh dia.
Tidak lupa, Maruli memastikan pihaknya akan selalu berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Termasuk memastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten.
“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku," tegasnya.

PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







