Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS Internasional, Sinyal Internet Jakarta hingga Jabar Sempat Terganggu
BeritaNasional.com - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan internasional perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) berdampak pada gangguan sinyal internet wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar).
Kasus ini terungkap atas laporan awa PT Smart XL Telecom Sejahtera, Tbk yang berulang kali kehilangan perangkat modul BTS. Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat.
“Aksi kejahatan para pelaku ini sempat memicu terjadinya gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal (blackout) yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler,” kata Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi dikutip Minggu (19/7/2026).
Operasi dipimpin Arsya dan bersama Kanit II AKBP Agung Wibowo dan Kanit III, AKBP Reinhard H. Nainggolan dengan hasil menangkap sejumlah tersangka, barang bukti puluhan modul BTS, serta mendeteksi adanya jalur distribusi gelap yang menyasar pasar luar negeri.
Adapun ketiga otak tersangka yang berhasil ditangkap yakni AN dan ASA selaku eksekutor pencurian, RR mantan teknisi (sapron) instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jaktim, serta GA sebagai penadah dan pengepul barang curian yang langsung terhubung dengan jaringan luar negeri asal Bangkok, Thailand
Dari hasil pemeriksaan mendalam tersangka, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka RR. Sementara untuk modusnya para tersangka menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," ucapnya.
Sedangkan terkait barang bukti modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul GA lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Jason Zhang diduga berada di Bangkok, Thailand.
“Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp60.000.000.000. Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Lebih lanjut untuk proses penyidikan masih terus dikembangkan mengejar pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu







