Polri Luruskan Isu Penangkapan WN Palestina, Ternyata Buron Interpol Kasus Terorisme
BeritaNasional.com - Divhubinter Polri meluruskan terkait isu penangkapan terhadap subjek red notice (buronan international) Abdul Karim Raed Miqdad selaku warga negara Palestina yang dideportasi dari Indonesia menuju Siprus. Miqdad ternyata terlibat kasus terorisme.
Sekretaris NCB Interpol Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa yang bersangkutan dalam catatan NCB Interpol Nicosia, Siprus bukanlah aktivis, melainkan pelaku dari tindak pidana terorisme.
“Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari Tindak Pidana Terorisme,” kata Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Untung menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, setelah mendapat informasi dari NCB Interpol Nicosia, Siprus terkait keberadaan Abdul Karim Raed Miqdad yang memiliki tiga paspor.
“Tidak tiba-tiba (ditangkap) tentunya berdasarkan analisis Intelijen yang kami terima terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Siprus sangat tidak benar,” jelasnya.
“Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 paspor (Palestine dan 2 paspor negara Eropa) saya teliti ternyata 2 paspor atas negara (Siprus dan Norwegia) merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian,” ungkap dia.
Sementara untuk proses deportasi, Untung menjelaskan, Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap pada 16 Juli dan esoknya pada 17 Juli telah dideportasi ke Siprus atas dasar permintaan mendasari red notice yang diterbitkan interpol.
“Tidak ada yg salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu ketangkap langsung dideportasi kok,” tegasnya.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu







