DJP Kemenkeu Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan untuk Pungut Pajak
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan informasi keterlibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam rangka memaksimalkan petugas dalam pemungutan pajak.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri. Bhabinkamtibmas dan Babinsa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.
“Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” tulis keterangan dalam akun yang dikutip Selasa (21/7/2026).
Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.
Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bagi petugas agar kunjungan pendataan sesuai prosedur.
Hal tersebut juga bukan aturan baru, melainkan telah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE-11/2020 yang disempurnakan dalam SE-8/2026 sebagai pedoman kerja internal bagi jajaran DJP agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik
“Surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak,” tulisnya.
Sementara itu, pendataan di lapangan bertujuan menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Jadi, diperlukan pengawasan kewilayahan yang maksimal, melalui peran dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa untuk menjadi pengawas petugas DJP selama menjalankan kerjanya.
“Arah pengawasan DJP justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data. Dengan dukungan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya, pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis risiko,” tuturnya.
Meski begitu, fokus utama kebijakan baru dalam SE-8/2026 adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif.
“Basis data yang lebih baik memungkinkan DJP memberikan layanan yang lebih tepat, melakukan pengawasan secara proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







