Bareskrim Polri Bakal Seret 2 dari 8 Polisi Terkait Kasus Narkoba ke Penyidikan Pidana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Juli 2026 | 14:57 WIB
Polisi terseret kasus narkoba (Foto/Freepik)
Polisi terseret kasus narkoba (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri turut menindak dua dari delapan anggota yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba ke ranah tindak pidana.

Demikian hal itu disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyangkut satu anggota Satres Narkoba Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh yang tengah disidik kasus pidananya.

“Dua dipidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun,” kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026). 

Karena masih dalam penyusunan laporan terhadap kedua polisi tersebut masih belum disampaikan identitasnya secara telangkap. Sedangkan enam polisi sisanya telah diserahkan ke Paminal Polda Metro Jaya untuk proses etik.  

Keenam anggota yang telah dilimpahkan terkait dugaan etik penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yakni; 

1.Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman
2.IPDA Apip Kurniawan selaku Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba, 
3.IPDA Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Timsus Satresnarkoba, 
4.IPDA Oki Wira Pranata selaku Kanit 1 Satresnarkoba, 
5.IPDA Rudy sebagai Panit Baya Satresnarkoba, 
6.IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

“Pemakai atau pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan,” ucap Eko. 

Adapun penangkapan terhadap total delapan anggota polisi ini merupakan hasil dari operasi Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Pastikan Tidak Ada Impunitas

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menanggapi terseretnya Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman beserta tujuh polisi atas kasus dugaan narkoba yang melibatkan personel internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa. Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny dalam keteranganya Senin (27/7/2026).

Diketahui kedelapan anggota polisi telah ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus dugaan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.

Atas hal tersebut, Jhonny menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: