Komisi X DPR Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Tekankan Pentingnya Literasi Digital
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas interaksi sosial peserta didik sekaligus membangun budaya digital yang lebih sehat di lingkungan sekolah.
"Kita melihat penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat mengurangi konsentrasi belajar, membatasi interaksi sosial antarsiswa, bahkan berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak. Karena itu, pengaturan penggunaan gawai di sekolah merupakan ikhtiar yang patut didukung," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Kurniasih menilai kebijakan tersebut relevan dengan kondisi penggunaan gawai di kalangan anak Indonesia yang sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan. Berdasarkan data BKKBN tahun 2025, rata-rata anak Indonesia menggunakan gawai selama 7,8 jam per hari. Sementara itu, data Kemendikdasmen tahun 2025 mencatat rata-rata penggunaan gawai mencapai 7,3 jam per hari.
Menurutnya, kedua angka tersebut jauh melampaui rekomendasi para pakar yang menganjurkan durasi penggunaan gawai pada anak sekitar 2–3 jam per hari di luar kebutuhan pembelajaran. Ia juga menyoroti paparan layar gawai lebih dari empat jam setiap hari yang dinilai dapat memengaruhi tingkat kecemasan dan perilaku agresif anak.
"Perbedaan beberapa puluh menit mungkin tidak terlalu besar, tetapi kedua data tersebut sama-sama menunjukkan bahwa durasi penggunaan gawai anak sudah jauh melebihi batas yang dianjurkan. Ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk membangun kebiasaan digital yang lebih sehat," katanya.
Meski mendukung pembatasan penggunaan gawai, Kurniasih menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan total. Menurutnya, teknologi tetap harus dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
"Literasi digital tetap menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki peserta didik. Karena itu, yang dibangun adalah kedisiplinan dan etika dalam menggunakan teknologi, bukan menjauhkan anak dari teknologi," ujarnya.
Lebih lanjut, Kurniasih mendorong Kemendikdasmen segera menyusun pedoman implementasi yang lebih rinci agar pelaksanaan surat edaran dapat berjalan efektif di berbagai daerah dengan karakteristik yang beragam. Pedoman tersebut, menurutnya, perlu memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pengaturan penggunaan gawai berdasarkan jenjang pendidikan, kebutuhan pembelajaran, serta kondisi masing-masing sekolah.
Ia juga menilai pedoman implementasi perlu memuat mekanisme yang jelas mengenai penggunaan gawai untuk kegiatan pembelajaran, penanganan pelanggaran secara edukatif, serta indikator keberhasilan kebijakan sehingga sekolah memiliki acuan yang seragam namun tetap fleksibel sesuai kondisi di lapangan.
Selain itu, Kurniasih berharap Kemendikdasmen memperkuat pendampingan kepada guru dan kepala sekolah agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tata tertib sekolah, tetapi juga mampu membentuk karakter dan budaya digital yang bertanggung jawab.
"Kemendikdasmen juga perlu memperkuat edukasi kepada orang tua agar pembiasaan penggunaan gawai secara sehat tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga berlanjut di lingkungan keluarga. Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini benar-benar tercapai," tutup Kurniasih.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







