BPOM dan Rupbasan Semarang memusnahkan obat keras ilegal. (Foto/Humas BPOM)
PERISTIWA

BPOM dan Rupbasan Semarang Musnahkan Obat Keras Ilegal Senilai Rp 317 Miliar

Minggu, 15 Desember 2024 | 03:00 WIB