Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang awak media melakukan siaran langsung sidang yang mengadili Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Rios Rahmanto, sebelum memulai persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Karena ini acara pemeriksaan saksi, mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming," ujar Rios di PN Jakpus, Kamis (17/4/2025).
Rios mempersilakan awak media melakukan peliputan. Meski demikian, ia menekankan agar wartawan tidak menyiarkan langsung pemeriksaan saksi.
"Ya, jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan," tuturnya.
Selain awak media, Rios juga meminta pengunjung ruang sidang untuk mematuhi peraturan tersebut dengan tidak merekam jalannya persidangan.
"Dalam persidangan ini juga sudah terekam alat, sehingga Insya Allah akurat, dan selama persidangan sudah cukup," kata dia.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai saksi.
Mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, seharusnya juga dipanggil sebagai saksi. Akan tetapi, ia berhalangan hadir karena sakit.
"Betul, ketiganya menjadi saksi," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Selama persidangan berlangsung, jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta ditutup sejak pukul 09.30 WIB. Pihak kepolisian juga melakukan penjagaan ketat dan memasang barier pengaman, mengingat adanya aksi demonstrasi dari para pendukung Hasto.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020 lalu. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam kasus dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu