Kejagung Sudah Kantongi Catatan Vonis Lepas Kasus Suap Hakim Korupsi CPO

BeritaNasional.com - Catatan permintaan agar kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak kelapa sawit mentah terhadap korporasi diputus lepas alias ontslag telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa bukti itu didapat setelah penyidik menggeledah rumah pengacara Marcella Santoso (MS), salah satu tersangka dalam kasus suap yang berujung pada vonis lepas dalam perkara korupsi CPO tersebut.
"Penggeledahan di rumah MS itu ternyata menemukan catatan terkait permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan (memutuskan lepas) kasus ini," ujar Harli, yang dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan temuan itu, lanjut Harli, penyidik kemudian mendalami lebih lanjut dan akhirnya menemukan bukti adanya persengkongkolan jahat dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Dengan biaya untuk menjatuhkan vonis ontslag sebesar Rp 60 miliar, nantinya sekitar Rp 22,5 miliar akan dibagikan kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis ontslag, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
"Ya, tentu itu akan didalami. Tapi mungkin yang bersangkutan juga melihat bahwa jika bebas, mungkin ada risiko yang lebih tinggi. Kita belum tahu seperti apa hasilnya," ucap Harli.
Sementara itu, ketiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas telah mengaku menerima uang suap. Mereka mengakui menerima suap sebesar Rp4 hingga 6 miliar pada awalnya, untuk membaca berkas perkara kasus tersebut.
"Dari merekalah keterangan itu. Saya menerima sekian. Keterangan-keterangan lain sedang terus digali oleh penyelidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, total sudah ada delapan tersangka, yaitu Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), pengacara korporasi Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), kemudian Wahyu Gunawan sebagai penghubung, serta Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang juga sebagai penerima dan penyalur dana kepada tiga hakim tersebut, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu