Kejagung Bantah Isu Telah Geledah dan Tetapkan Nadiem Makarim sebagai DPO

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Juni 2025 | 14:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah isu yang dinarasikan telah melakukan penggeledahan dan menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bantahan itu menanggapi video yang diunggah oleh akun Instagram @4ris_budiman yang menarasikan isu tersebut. Rekaman video itu terlihat saat petugas hendak menggeledah sebuah ruangan.

Dalam video itu, ada thumbnail foto Nadiem. Namun, narasi penggeledahan itu hanya dikaitkan dalam tulisan yang disertakan video tersebut.

"Kita tidak ada melakukan penggeledahan dan gak ada menyatakan DPO (terhadap Nadiem)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).

Meski begitu, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Diketahui, proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020–2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000 dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.

Sementara itu, dalam penyidikan ini, pemeriksaan dan penggeledahan baru dilakukan terhadap FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Kuningan Place, Setiabudi Jakarta Selatan. Lalu, JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Itu juga menjadi substansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi, apa yang menjadi tugas-tugas, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

“Makanya, saya sampaikan itulah proses penyidikan. Ini kan serangkaian penyidik berdasarkan rangkaian ketentuan ketentuan untuk membuat terang dari peristiwa perkara ini dan menemukan tersangkanya,” sambungnya.

Sementara itu, kejahatan korupsi ini apakah termasuk mark-up proyek atau tindakan fiktif, kata Harli, masih menjadi materi penyidikan yang didalami. Hal ini dilakukan guna memastikan tabir dari dugaan persengkongkolan jahat di balik proyek ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: