JPU Nyatakan Berkas Nikita Mirzani Lengkap, Segera Disidangkan

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, lengkap atau P-21.
Sehingga, dalam waktu dekat jaksa akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,’ kata Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Meski Syahron belum mengetahui jadwal sidang perdana Nikita dan Asistennya itu. Namun untuk selanjutnya JPU bakal koordinasi dengan pihak pengadilan dalam waktu dekat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Belum (tahu jadwalnya),” jelasnya.
Sebelumnya, Nikita beserta asistennya inisial MI dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pengancaman hingga pemerasan.
Sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Akibat tindakan yang dialami Reza mulai dari ancaman berujung pemerasan dengan kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Sementara Nikita dan IM saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya pun telah masuk dalam masa perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jaksel.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu