22 Orang dari Perusahaan Negara Tetangga Bakal Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Korupsi BBM

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Juni 2025 | 16:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa 22 orang sebagai saksi secara maraton. Mereka adalah pihak perusahaan dari Singapura yang diperiksa mulai 2 hingga 4 Juni 2025.

Keterangan puluhan saksi ini diperlukan untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada Subholding KKKS pada 2018–2023.

"Ada sekitar 22 pihak, (atau) lebih dari 20 pihak," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).

Harli menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari perusahaan asal Singapura. Sebab, mereka sempat mangkir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus sebelumnya lantaran terbentur dengan aturan yurisdiksi yang ada.

"Nah, apa urgensinya? Bahwa beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan yang ada di Singapura.Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan-alasan yurisdiksi," imbuhnya.

"Jadi, saya kira ini sangat penting dalam rangka bagaimana melengkapi berkas perkara. Apalagi, dari sisi penahanannya kalau tidak salah tinggal hampir satu bulan," sambung Harli.

Dalam perkara ini, telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga. Yakni, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian, tersangka sebelumnya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sementara itu, duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite, tetapi diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal, saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: