10 Perusahaan Manipulasi Ekspor Impor, Menkeu Purbaya Kaji Sanksi

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 26 Mei 2026 | 20:45 WIB
Menkeu Purbaya Yudi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (BeritaNasional/Setpres)
Menkeu Purbaya Yudi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (BeritaNasional/Setpres)

BeritaNasional.com -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mengkaji skema sanksi bagi 10 perusahaan terduga melanggar aturan perdagangan melalui manipulasi ekspor-impor (trade misinvoicing) tanpa menutup perusahaan.

“Nanti kami lihat apa yang terbaik. Tapi yang jelas, kami enggak akan membuat perusahaan itu tutup. Tapi, dia harus bayar kewajiban sesuai nanti pemeriksaan,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5/2026)

Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap praktik ilegal ini, yang kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.

Pria berkacamata ini juga menyebut telah memeriksa 20 perusahaan, dengan fokus utama pada 10 perusahaan besar yang seluruhnya bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Purbaya mengatakan modus yang dilakukan oleh 10 perusahaan tersebut umumnya melakukan manipulasi nilai ekspor melalui perusahaan perdagangan atau trading company di Singapura.

Mereka melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga jual sebenarnya di negara tujuan. Temuan ini diperoleh dari penulusuran data ekspor dengan data negara tujuan ekspor.

“Kami ada periksa 20 perusahaan, yang lain kecil-kecil. Kami fokus yang besar, semuanya begitu, yang 10 itu. Jadi, kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama,” ujarnya.

Untuk mengatasi praktik kurang bayar (underinvoicing) hingga praktik pemindahan harga (transfer pricing), pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

PT DSI berperan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor yang mengatur kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) untuk meningkatkan penerimaan negara. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: