Prabowo Bangga Gaji Hakim RI Disebut Lebih Tinggi dari Singapura-Malaysia
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah telah menaikkan penghasilan hakim di Indonesia secara signifikan, bahkan mencapai hampir 300 persen untuk sejumlah posisi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat integritas lembaga peradilan dan mencegah praktik suap di lingkungan aparat penegak hukum.
Begitu dikatakan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Karena itu, pemerintah saya telah menaikan gaji-gaji. Ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan hakim-hakim kita,” kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan, peningkatan kesejahteraan tersebut membuat penghasilan pimpinan dan hakim di Indonesia kini disebut lebih tinggi dibanding beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
“Saya sekarang bangga karena laporan Ketua Mahkamah Agung kita penghasilannya lebih tinggi dari Ketua Mahkamah Agung Singapura. Dan juga hakim paling junior kita gajinya lebih tinggi dari hakim junior di Malaysia,” ujarnya.
Menurut Prabowo, kebijakan menaikkan gaji hakim merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun institusi negara yang bersih dan profesional. Pemerintah ingin memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa intervensi maupun praktik suap.
Ia menilai penguatan kesejahteraan aparat negara menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
“Saudara-saudara, ini langkah nyata untuk kita ciptakan institusi-institusi yang bersih, kita tidak mau hakim-hakim kita disogok, dibeli. Kita tidak mau juga semua aparat kita lainnya seperti itu,” tegas Prabowo.

HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







