Diperiksa Saksi Korupsi Kredit Bank, Kejagung Cecar Masalah ini ke Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Juni 2025 | 14:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Iwan Kurniawan diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6/2025) untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Harli kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).

Kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka Iwan Setiawan Lukminto diperlukan untuk memperkuat alat bukti. 

Diketahui, Iwan Kurniawan menjabat sebagai wakil direktur utama sejak 2014 sampai 2023 hingga akhirnya pada 2024 sampai sekarang menjabat direktur utama menggantikan Iwan Setiawan.

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah, tentu penyidik sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli.

“Dan, peran dari 3 tersangka, termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai wakil direktur utama. Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah,” tambah Harli.

Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan saksi Iwan Kurniawan untuk mengulik siapa saja pihak dalam manajemen PT Sritex yang berhak menandatangani proses pengajuan kredit kepada bank.

“Nah, itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku wakil direktur utama dan sekarang direktur utama. Saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait keberadaan perusahaan ini,” tuturnya.

Sementara itu, status Iwan Kurniawan tidak terseret sebagai tersangka dalam kasus ini. Harli hanya menyebutkan hal tersebut bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan petugas.

“Nah, soal terlibat tidak terlibat inilah proses penyidikan. Makanya, penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan dari penyidikan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif.

Dampaknya, aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil daripada pemberian pinjaman kredit. Jadi, aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.

Hingga akhirnya, perusahaan Sritex merugi dan telah membuat kerugian negara Rp 692 miliar dari total outstanding Rp 3,58 triliun.

Sementara itu, dua tersangka, yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan analisis yang memadai dan menaati prosedur. 

Salah satu prosedur dilanggar adalah operasional prosedur bank serta UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Sritex hanya memiliki predikat BB minus atau risiko gagal bayar yang lebih tinggi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: