Kejagung Tegaskan Tak Semua SPPG Bermasalah di Tengah Kasus Dadan Cs
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah di tengah penyidikan kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan pihaknya hanya menindak SPPG yang diduga tersangkut dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi.
“Oh jadi gini, kita nanti lihat sambil jalan kita lihat apakah memang kan tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah, tidak semuanya bermasalah ya. Jadi yang kita cek adalah yang memang bermasalah,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Seperti halnya saat disinggung soal keberadaan SPPG yang dibangun oleh instansi lain seperti TNI dan Polri. Syarief menyebut jika tidak ditemukan indikasi penyimpangan, maka tidak akan diusut.
“Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri kalau memang tidak bermasalah ya nggak perlu ya. Kalau ada kejanggalan dan masalah baru kita akan koordinasi,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan petinggi BGN, yakni Mantan Kepala Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, salah satunya terkait afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga dilakukan demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan yang tidak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup.
- Pengadaan tablet sebanyak sekitar 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup harga.
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







