Kejagung 2 Kali Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Juni 2025 | 13:31 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah dua kali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2018–2023.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan dua kali karena penyidik memerlukan pendalaman terkait tugas dan fungsinya sebagai pimpinan tertinggi di Pertamina.

"Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh. Memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik," kata Harli, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Nicke tercatat telah diperiksa dua kali, yakni pada Selasa (6/5/2025) dan Rabu (28/5/2025), dengan fokus pada pengawasan dan pengambilan keputusan atas kebijakan dari holding ke subholding yang berkaitan dengan tiga aspek.

Tiga aspek yang disorot dalam perkara ini adalah pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang, serta hubungan berbagai kontrak kerja yang dilakukan oleh Pertamina.

"Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah, bagaimana peran, tugas, dan fungsinya dari holding ke subholding," ucapnya lagi.

Adapun total saat ini sudah ada sembilan tersangka, dengan bertambahnya dua pejabat dari Pertamina Patra Niaga, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta Commodity Trader, Edward Corne.

Tersangka sebelumnya antara lain adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, juga terdapat Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: