Dadan, Sony, dan Lodewyk Kerja sama Korupsi Markup Pengadaan dan Pembangunan SPPG Terafiliasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:32 WIB
Tiga mantan petinggi BGN jadi tersangka korupsi Kejagung. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tiga mantan petinggi BGN jadi tersangka korupsi Kejagung. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ketiga mantan Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) diduga saling bekerja sama dalam memuluskan praktik korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.

Ketiga mantan petinggi BGN yakni Dadan Hindayana serta pembantunya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung kini menyangdang gelar tersangka.

“Bekerja sama bertiga.Pokoknya saling mengetahui lah itu,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry saat dihubungi Kamis (4/6/2026).

Menurut Jeffry, ketiganya sebagaimana kasus yang berhasil diungkap penyidik Jampidsus terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terafiliasi.

“Tadi sudah disampaikan, bahwa selain memang terkait pengadaan barang- barang juga, ya terkait dengan titik-titik dapurlah itu ya,” tuturnya.

Perkara kasus yang menjerat ketiganya yakni dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 - 2026, salah satunya afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

 

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

 

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

 

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: