Vadel Badjideh Siap Sampaikan Pesan Pribadi ke Lolly di Persidangan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Juni 2025 | 13:46 WIB
Tersangka Vadel Badjideh. (Foto/istimewa)
Tersangka Vadel Badjideh. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Tersangka Vadel Badjideh mengaku akan memberikan pesan pribadi kepada Lolly alias Laura Meizani anak Nikita Mirzani. Pesan itu bakal disampaikan Vadel apabila dipertemukan saat sidang nanti di pengadilan.

Diketahui, Vadel saat ini telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk proses pemberkesaan dakwaan yang nanti akan dibawa ke persidangan.

“Dia (Vadel) merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi,” kata Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, Oya tidak mengetahui lebih detail apa yang akan disampaikan Vadel. Namun, dia memastikan kalau pesan itu adalah hal baik yang akan diterima kepada Lolly.

“Tidak tahu, yang pasti hal baik pasti yang mau disampaikannya,” tuturnya.

Sementara untuk persidangan nanti, Iya memastikan kliennya siap untuk memberikan pembelaan secara total. Demi, membantah dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap korban Lolly.

“Insyaallah siap. Ini yang ditunggu justru sama keluarga Vadel supaya lebih cepat sehingga bisa maju ke persidangan untuk dapat kejelasan akan hak hak hukumnya. Jadi memang ini yang ditunggu oleh keluarga,” tegasnya.

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak dari Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani.

Setelah dilimpahkan, nantinya Vadel akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan. Sampai pada akhirnya dari pihak pengadilan menentukan jadwal sidang perdana terhadap Vadel.

Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang UU Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.

Adapub, kasus ini dilaporkan oleh Nikita Mirzani sesuai tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Karena dugaan Vadel telah mencabuli Lolly hingga hamil dengan iming-iming akan dinikahi.

Tak cuma itu, Vadel juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga beberapa waktu ke depan sampai akhirnya kejadian ini diketahui Nikita berdasarkan keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Akibatnya ibunda dari Lolly yakni Nikita pun merasa dirugikan atas tindakan Vadel. Sampai akhirnya, memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: