Soal Sita Aset Sritex, Kejagung Bakal Pertimbangan Hak-hak Pekerja

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan secara matang terkait dengan proses penyitaan aset dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam tindak lanjut perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pertimbangan itu akan dilihat sebelum melakukan penyitaan tersebut. Salah satunya, menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.
"Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu," kata Harli.
Namun, Harli memastikan bahwa penyidik pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.
Hal ini sebagai tanggungjawab dari Kejagung untuk memulihkan kerugian negara yang dialami mencapai Rp692 miliar. Akibat dari dugaan korupsi pemberian kredit dari bank terhadap PT. Sritex.
"Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya," ujarnya.
Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.
Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.
Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp 692 miliar dari total outstanding sebesar Rp 3,58 triliun.
Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu