Kejagung Resmi Kasasi atas Vonis Bebas 8 Petinggi Bank di Kasus Sritex

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 Mei 2026 | 06:23 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas kepada delapan petinggi bank dalam kasus korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex). 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan kasasi diajukan, karena JPU berkeyakinan bahwa delapan terdakwa turut serta terlibat dalam kasus korupsi sesuai dengan bukti dalam dakwaan.

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Anang kepada wartawan dikutip Rabu (13/6/2026).

Menurutnya, pengajuan kasasi ini juga berpengaruh terhadap kasus yang disidik hingga dilimpahkan ke persidangan pada saat penerapan KUHP lama. Dia pun membantah bahwa upaya hukum lanjutan ini sebagai pemaksaan.

"Dan perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," kata dia. 

Sedangkan penetapan tersangka kepada delapan orang tersebut, salah satunya karena tidak adanya kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sehingga, berakibat pada kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Kendati berbeda dengan petinggi Sritex, delapan dari sembilan terdakwa pihak perbankan justru dinyatakan tidak terbukti memiliki niat jahat dan tak terlibat dalam tindakan yang berdampak pada kerugian negara.

Adapun mereka yang sempat divonis bebas oleh hakim diantaranya; mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi; dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Dengan pertimbangan ketiganya telah bekerja sesuai dengan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur internal perbankan. Dari situ, tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.

Selain itu, ada juga vonis bebas kepada mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno; mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono; dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.

Lalu mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta; dan mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto yang juga divonis bebas.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: