Saksi di Persidangan Kredit Sritex: Tidak Pernah Ada Intervensi Direksi

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 Februari 2026 | 17:26 WIB
Empat saksi dari Bank DKI periode 2020 dalam kasus kredit PT Sritex di PN Semarang. (BeritaNasional/Istimewa)
Empat saksi dari Bank DKI periode 2020 dalam kasus kredit PT Sritex di PN Semarang. (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com - Dalam sidang perkara kredit Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (4/2/2026) lalu, saksi mengungkap bahwa tidak pernah ada intervensi dari direksi PT Sritex terkait pencairan kredit Bank DKI pada saat itu.

Pada sidang tersebut, PN Semarang menghadirkan empat saksi internal Bank DKI yang menjabat pada 2020, di antaranya, EW (Kacab Solo), FSP (Kepala Grup Administrasi Kredit atau ADK), HH (Manajer ADK), dan AN (Kadiv ADK).

Saksi EW menjelaskan, pengajuan kredit bermula dari penerusan penawaran KC Solo ke grup bisnis kantor pusat (KMN) setelah dilakukan kunjungan lapangan atau on the spot (OTS) pada Juni–Agustus 2020.

“Tidak pernah ada intervensi atau kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi (BFW), dalam proses ini,” ungkap saksi EW di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, hsulan kredit layak diteruskan karena operasional PT Sritex saat itu dinilai baik, dengan 10.000–20.000 karyawan serta proyek produksi masker.

Kemudian, riga saksi dari grup ADK juga mengungkap tidak adanya monitoring mendalam atas verifikasi invoice. Mereka hanya melakukan checklist administratif dan tidak pernah menerima call memo dari KMN maupun RKT, sehingga dugaan invoice palsu luput dari pemantauan.

“Kami merujuk pada ketentuan internal admin kredit, dan tidak mengetahui apakah ketentuan tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak,” ujar FSP selaku ADK.

Persidangan itu turut mengungkap pencairan kredit tetap dilakukan meski ada dokumen belum diverifikasi dan tanpa laporan kendala ke komite kredit. Saksi FSP menyebut, keputusan itu dipengaruhi target di bagian bisnis serta target waktu RTGS (Real-Time Gross Settlement).

“Kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, dicairkan pada Senin, 26 Oktober 2020 meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN,” jelas FSP.

Terkait notulensi rapat, FSP menyatakan, dokumen resmi kredit adalah NK3 dan SPPK, namun menurut dia pejabat ADK lain yaitu KI menyebut notulensi telah didistribusikan ke KMN dan RKT. Para saksi juga menegaskan seluruh proses penarikan kredit berjalan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi.

“Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya,” terungkap dalam fakta persidangan.

Tim kuasa hukum BWF menilai, fakta persidangan dinilai menunjukkan pentingnya melihat perkara berdasarkan struktur kewenangan dan mekanisme kerja internal bank. Pihaknya pun tetap menghormati proses hukum dan percaya majelis hakim akan menilai perkara secara objektif dan adil.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: