Buntut Kasus Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) telah menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Anang mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Anang, penyitaan hotel tersebut diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Dia menjelaskan, tahapan penyitaan ini dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, dan pendataan serta pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyitaan ini juga disaksikan juga oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah disita, hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.
“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” terangnya.
Menurutnya, penyitaan ini pun merupakan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk dan saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







