Bupati Aceh Selatan Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Syaratnya!
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bisa dimakzulkan dari jabatannya melalui proses politik di DPRD, jika memang ada tuntutan dari rakyat Aceh Selatan kepada DPRD untuk memakzulkan Mirwan.
"Kalau misalnya kemudian ada tuntutan yang lebih dari itu ya, misalnya sampai pemberhentian tetap ya maka kemudian prosesnya adalah proses politik gitu. Nah dan itu mulai dari DPRD," kata Doli kepada wartawan, dikutip Jumat (12/12/2025).
"Jadi kalau misalnya ada masyarakatnya yang tidak terima dengan tindakannya itu ya menyampaikan aspirasinya ke DPRD, nah DPRD-nya kemudian memproses ya sampai proses pemakzulan gitu," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hanya bisa memberikan hukuman administratif selaku pembina kepala daerah, bukan memberhentikan tetap seorang kepala daerah.
Namun, Doli menilai, tindakan Mirwan melakukan umrah saat bencana banjir terjadi di Aceh merupakan tindakan yang keterlaluan. Dan sangat pantas Mirwan mendapatkan hukuman.
"Tidak ada alasan apapun ya bagi seorang pemimpin ketika rakyatnya sedang mengalami kesusahan, apalagi terkena bencana yang begitu berat itu meninggalkan rakyatnya gitu. Nah jadi oleh karena itu, sebetulnya sebagai kepala daerah memang sudah pantas untuk diberi hukuman," ujarnya.
Doli menilai, pemberian sanksi bisa menjadi peringatan kepada seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan tanggung jawab untuk alasan kepentingan pribadi. Apalagi, umrah yang dilakukan Mirwan dalam rangka ulang tahun istrinya.
"Nah oleh karena itu menurut saya sanksi itu perlu untuk dalam rangka pelajaran juga buat kepala-kepala daerah yang lain, jangan coba-coba mengabaikan atau menganggap enteng. Jadi ini kesalahannya udah berlipat-lipat sebenarnya pertama itu dia mengabaikan rakyatnya yang sekarang sedang kesusahan gitu," ujar Doli.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
"SK pertama, pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Makadis sebagai pelaksana tugas.
"Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara," ujar Tito.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







