KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan TKA di Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana hasil pemerasan yang diduga dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Selasa (2/6/2025). Pemeriksaan berlangsung dalam rangka mengurai praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Dua saksi tersebut ialah Pejabat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Rizky Junianto, dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker, Fitriana Susilowati.
“Saudara Rizky Junianto diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2025).
Selain aliran dana, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan rumah Rizky. Lokasi itu sebelumnya telah menjadi salah satu titik yang digeledah dalam penyidikan kasus ini.
“Serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Fitriana Susilowati juga mengarah pada penelusuran dana pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA. Fokus kali ini mengerucut pada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
“(Didalami) soal peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” kata dia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan tindakan Ditjen Binapenta PKK termasuk dalam bentuk pemungutan atau pemaksaan terhadap TKA.
“Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Asep.
Perhitungan awal KPK menyebut nilai uang hasil pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp 53 miliar. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas perbuatan pemerasan dan gratifikasi yang menguntungkan diri sendiri.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu