Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Diyakini Akan Ditolak Otoritas Singapura

BeritaNasional.com - Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Action) meyakini bahwa lembaga yudikatif dan penegak hukum di Singapura akan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Tersangka dalam kasus korupsi e-KTP itu saat ini masih ditahan di Singapura sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Ketua SEA Action, M. Praswad Nugraha, menyatakan keyakinannya terhadap komitmen otoritas Singapura untuk segera mengekstradisi Tannos agar dapat menjalani proses hukum di Tanah Air.
“Kami meyakini lembaga yudikatif serta aparat penegak hukum Singapura berkomitmen untuk menolak penangguhan penahanan Tannos,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan bahwa komitmen tersebut terlihat dari langkah cepat yang dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Dalam kasus ini, CPIB menangkap buronan Indonesia, Paulus Tannos, pada 17 Januari 2025.
“Langkah tersebut tercermin dari tindakan cepat CPIB dalam melakukan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025,” jelasnya.
Praswad menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting terhadap komitmen Singapura dalam mengimplementasikan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Ia menambahkan bahwa Singapura dikenal memiliki skor tinggi dalam Corruption Perceptions Index (CPI), sedangkan tindakan yang dilakukan Tannos masuk kategori korupsi dengan pemberian fee, yang secara internasional diakui sebagai bentuk kejahatan berat.
“Apalagi CPI Singapura sangat tinggi, sementara kejahatan Tannos termasuk korupsi dengan spesifikasi pemberian fee—bentuk korupsi yang diakui sebagai kejahatan universal dalam konteks global,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Praswad menilai bahwa jika permohonan penangguhan Tannos sampai dikabulkan, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan atas reputasi Singapura di mata internasional.
Ia juga mendorong agar KPK tetap sigap menindaklanjuti proses hukum di Singapura guna memastikan penyelesaian kasus ini tidak berlarut-larut.
“Yang harus dipastikan adalah KPK mampu bertindak cepat dalam merespons situasi setelah upaya hukum yang diajukan Tannos, agar kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas,” pungkas Praswad.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa Tannos hingga kini belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan saat ini PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo.
Selain menolak pemulangan secara sukarela, Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke otoritas Singapura.
Widodo memastikan bahwa Tannos masih berada dalam tahanan, dan proses hukum selanjutnya akan dilangsungkan melalui committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025.
“Saat ini PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2025,” tuturnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu