Kapolri Tanggapi Isu Jabatan Sipil di Polri: Ya Kita Beri Ruang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 07 Juni 2026 | 13:36 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai bersalaman dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/Istimewa)
Menteri HAM Natalius Pigai bersalaman dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan kalangan sipil profesional dapat menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Menurut Sigit, Polri selama ini telah membuka ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bergabung dan berkontribusi di institusi kepolisian.

"Ya, memang kita memberikan ruang resiprokal atau timbal balik bagi ASN untuk bisa masuk ke Polri," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Sigit menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk hubungan timbal balik. Pasalnya, anggota Polri juga telah diberikan kesempatan untuk menduduki sejumlah jabatan di luar institusi kepolisian.

"Ketika kita diberikan ruang di luar struktur, tentu kita juga membuka kesempatan bagi ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Meski demikian, Pigai menegaskan jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Jabatan tersebut meliputi bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Pigai berharap revisi UU Polri dapat dimanfaatkan untuk memperkuat supremasi sipil dalam tata kelola institusi yang lebih demokratis. Menurutnya, praktik tersebut telah lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: