DPR Akan Rapat dengan Kemendikdasmen Bahas Putusan MK tentang Sekolah Gratis

BeritaNasional.com - Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta. Rapat tersebut akan dijadwalkan setelah DPR membuka masa sidang mendatang.
"Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang tidak adanya pembedaan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP. Kami di Komisi X belum melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Insya Allah, setelah pembukaan masa sidang kami akan menggelar rapat tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Lalu mendorong pemerintah untuk benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia dan menghapus kesenjangan antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
"Pendidikan, sesuai dengan Amanat Pembukaan UUD 1945, ditujukan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi," tegasnya.
Menunggu Arahan Presiden
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penggratisan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Abdul menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas kementerian serta DPR untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.
"Terkait pelaksanaannya, tentu kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya saat ditemui usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Abdul juga menjelaskan bahwa putusan MK tidak sepenuhnya mengharuskan semua sekolah negeri dan swasta memberikan pendidikan gratis. Sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang kami pahami, sebenarnya putusan itu tidak mengharuskan semua sekolah negeri dan swasta menggratiskan pendidikan sepenuhnya. Sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya, dengan syarat dan ketentuan tertentu," pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu