Sekolah Swasta Gratis, Pemerintah Diminta Selektif Beri Subsidi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 03 Juni 2025 | 12:00 WIB
Sekolah swasta gratis (Beritanasional/Oke Atmadja)
Sekolah swasta gratis (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Komisi X DPR mengingatkan pemerintah agar mengkualifikasi sekolah-sekolah swasta yang akan mendapatkan subsidi untuk sekolah gratis. Hal itu dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta.

"Komisi X berpendapat pemerintah harus betul-betul bisa memastikan kualifikasi sekolah-sekolah swasta kita yang akan disubsidi, yang akan diberikan biaya tambahan untuk BOS mereka dalam rangka melaksanakan pendidikan gratis tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang fleksibel dan normatif. Supaya pemerintahan daerah bisa beradaptasi dalam menentukan sekolah swasta yang berhak mendapatkan subsidi.

"Pemerintah harus membuat regulasi, membuat aturan yang fleksibel dan normatif agar pemerintah-pemerintah daerah bisa beradaptasi sesuai dengan kearifan lokal masing-masing untuk menentukan sekolah-sekolah swasta mana yang berhak mendapatkan subsidi," kata Lalu.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

Abdul mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi antar kementerian dan DPR untuk membahas putusan MK tersebut.

"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya saat ditemui usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Abdul mengatakan, putusan itu tidak sepenuhnya menggratiskan pendidikan di sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat dan ketentuan.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," katanya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: