KPK Sebut Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, Singapura Belum Setuju

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Juni 2025 | 13:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Singapura belum menyetujui penangguhan penahanan Paulus Tannos. Ekstradisi buron kasus dugaan korupsi e-KTP itu masih berjalan.

Hal itu dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti pernyataan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo yang mengatakan Tannos tak bersedia dipulangkan.

“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui (Singapura),” ujar Setyo dalam keternagan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Menurut Setyo, pihaknya dan Kementerian Hukum RI saat ini masih melakukan berbagai upaya agar Tannos bisa dipulangkan ke tanah air.

“KPK dan kementerian hukum masih memantau proses di Singapura. Sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengonfirmasi Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia.

Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan posisi Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo.

Selain menolak pulang secara sukarela, Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke otoritas Singapura.

Widodo menyebut pria itu masih berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan Singapura.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: