Viral Tiktoker Nyanyi di Bundaran HI Dibubarkan Satpol PP, Begini Klarifikasinya!

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 22 April 2025 | 13:07 WIB
Bundaran Hotel Indonesia. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Bundaran Hotel Indonesia. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Viral di media sosial seorang pemuda yang tengah bernyanyi sambil siaran langsung di Tiktok. Namun saat bernyanyi, dia didatangi oleh Satpol PP.

Dilihat dari video itu, lokasi si pemuda itu bernyanyi berada di Bundaran HI. Adapun video itu diunggah akun Instagram jabodetabek24info.

"Bubar guys bubar. Ada Bapak pol iya di belakang," kata pemuda itu dalam video, dilihat Selasa (22/4/2025).

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Satriadi Gunawan mengatakan bahwa pemuda tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 3 huruf i.

"(Perda) itu menyatakan setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya," kata Satriadi dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).

"Kemudian pasal 12 huruf d menyatakan setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum," tambahnya.

Atas tindakan ini, sang pemuda terancam hukuman kurung 1 paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.

Sementara itu karena melanggar pasal 12 huruf d, terancam sanksi kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

"Bahwa wilayah Bundaran HI menjadi tempat idola masyarakat masyarakat untuk berkumpul. Namun permasalahannya selalu menimbulkan masalah baru yakni banyak pedagang kopi keliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok," jelas Satriadi.

Sementara itu, lanjut Stariadi, fungsi trotoar merupakan untuk pejalan kaki sehingga hak-hak mereka menjadi terganggu dengan aksi pemuda itu serta bisa menimbulkan kecelakaan. 

"Sementara itu banyak warga yang datang ke lokasi Bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok," ucap Satriadi.

Lebih lanjut, Satriadi menjelaskan bahwa Bundaran HI merupakan jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi.

"Anggota (Satpol PP) ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: