Kemlu Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam dari Myanmar Lewat Thailand
BeritaNasional.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan Bangkok memulangkan 26 WNI korban online scam dari Myanmar.
“Direktorat PWNI Kemlu bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memulangkan sebanyak 26 WNI dari perbatasan Thailand–Myanmar,” tulis Kemlu dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).
Para WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lanjutan.
“Para WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lanjutan,” kata pernyataan tersebut.
Dari total 26 orang yang dipulangkan, terdapat satu WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi pelaku perekrutan.
“Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” ujar Kemlu.
Sementara itu, 25 WNI lainnya akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk menjalani asesmen dan pendalaman lanjutan.
“Sebanyak 25 WNI lainnya akan ditempatkan di RPTC Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk proses asesmen pendalaman lanjutan,” tambah Kemlu.
Kelompok tersebut terdiri atas 22 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka sebelumnya keluar dari perusahaan yang melakukan operasi ilegal online scam di Myawaddy, Myanmar.
“Melalui koordinasi Kemlu dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand," tulis Kemlu.
"Untuk menjalani proses asesmen indikasi korban TPPO oleh otoritas setempat, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah juga memastikan WNI yang terverifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), akan diberikan pendampingan sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan WNI dan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.
“Bagi WNI yang telah terverifikasi sebagai korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, hingga pemulangan ke daerah asal,” kata Kemlu.
Kemlu menegaskan, apabila ditemukan pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, maka Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, maka Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.
Di akhir keterangan, Kemlu mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri.
“Kemlu senantiasa mengimbau agar setiap calon pekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di tanah air,” tutup Kemlu.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu






