Berharap AS Urungkan Resiprokal, Pemerintah Lakukan 5 Langkah Ini

BeritaNasional.com - Pemerintah mengambil langkah penyesuaian tarif bea masuk untuk produk terpilih dari Amerika Serikat. Langkah ini menjadi salah satu dari lima kesepakatan (deal) pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat agar Presiden Donald Trump mengurungkan kebijakan tarif timbal balik impor (resiprokal)
"Dalam pelaksanaan negosiasi ini dilakukan beberapa langkah, yaitu (pertama) penyesuaian tarif bea masuk untuk produk-produk selektif dari Amerika Serikat," Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam konferensi pers Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) yang digelar virtual, Kamis (24/4/2025) ia menyampaikan pemerintah telah menjajaki proses, menjalankan komunikasi, dan proses negosiasi dengan pemerintah AS di dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS kepada Indonesia dan negara-negara lain di dunia.
Penjajakan kesepakatan kedua yakni membuka pintu untuk meningkatkan impor dari Amerika Serikat. Hal ini berlaku untuk produk minyak dan gas bumi (migas), mesin dan peralatan teknologi termasuk produk pertanian.
Meski begitu kesepakatan peningkatan impor tersebut berlaku untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Lebih lanjut langkah selanjutnya atau ketiga yakni melakukan reformasi perpajakan dan kepabeanan.
Keempat penyesuaian langkah non-tariff measures.
"Dalam hal ini beberapa poin yang menjadi perhatian, yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, pertimbangan teknis (pertek) di berbagai kementerian/lembaga," jelasnya.
Terakhir pemerintah akan melakukan kebijakan penanggulangan banjir perdagangan barang-barang impor yang ditempuh dalam bentuk trade remedies secara responsif dan cepat.
Ia menegaskan Indonesia terus berupaya aktif menjajaki potensi perluasan pasar ekspor khususnya berbagai produk unggulan dengan negara tujuan. ASEAN Plus Three (APT).
Selain itu kita juga menyasar pasar ekspo blok ekonomi Brasil, Rusia, India, China, South Africa (BRICS) dan negara-negara Eropa.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu