Terungkap! Ada Instruksi Hasto Kristiyanto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan seperti Maria Lestari

BeritaNasional.com - Terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto disebut menginginkan agar proses pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI dapil Sumatera Selatan I Harun Masiku Diselesaikan seperti Caleg DPR RI Kalimantan Barat Maria Lestari.
Keinginan itu dibenarkan Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio yang diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan sidang perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Tio mengaku ikut dalam membantu dari sisi keilmuan untuk menyusun argumen demi meningkatkan jumlah perolehan suara Maria.
“Kemudian, kami meminta perhitungan suara ulang dan putusan Bawaslu juga meminta dilakukan perhitungan suara ulang. Setelah proses di Bawaslu tersebut, saya sudah tidak terlibat lagi. Bahwa saya tidak mengetahui proses penetapan caleg atas nama Maria Lestari di KPU, kemudian saya mendapatkan informasi Saudara Maria Lestari sudah dilantik,” kata salah seorang jaksa dari KPK saat membacakan BAP Tio saat sidang pada Kamis (24/4/2025).
Dari BAP yang dibenarkan Tio, jaksa kembali menanyakan perihal pengakuannya pada BAP lain soal keinginan terdakwa Hasto agar proses PAW Harun Masiku bisa diselesaikan dengan cara yang sama seperti Maria Lestari.
“Namun, berdasarkan informasi dari Saudara Wahyu dan Saudara Hasyim bahwa persoalan pencalegan di dapil Kalbar dan dapil Sumsel sudah disampaikan oleh Saudara Hasto, sekjen dalam pleno dan menurut informasi dari Saudara Wahyu, bahwa Saudara Hasto minta dapil Sumsel ini segera diselesaikan seperti urusan Kalbar,” ucap jaksa saat membaca BAP Tio.
“Ya, kalau Wahyu mengatakan gitu, mungkin ya,” kata Tio.
“Disampaikan Wahyu kepada saudara?” tanya kembali jaksa.
“Mungkin saya nggak inget ya tapi kalau sudah jadi BAP kan berarti saya sudah mengiyakan,” timpal Tio.
Dakwaan Hasto
Dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang SGD 57.350 ribu dolar Singapura kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selanjutnya, demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bantahan Maria
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari sempat membantah telah berkomunikasi atau terlibat dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Maria, lolosnya dirinya ke parlemen adalah karena pengukuhan oleh Mahkamah Partai PDIP dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap tersebut.
"Tidak ada (komunikasi atau keterlibatan dalam suap), itu kan (lolos sebagai anggota DPR) dikukuhkan oleh Mahkamah Partai," ujar Maria di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/1/2025).
Dia juga membantah kabar bahwa namanya disebut dalam fatwa PDIP yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan anggota DPR lima tahun lalu.
"Tidak ada MA, itu putusan Bawaslu RI semuanya dan sudah dikukuhkan oleh Mahkamah Partai," tuturnya.
Maria menegaskan bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan kursi untuknya menjadi anggota parlemen berdasarkan putusan Bawaslu RI.
"Iya, itu karena putusan Bawaslu RI," katanya.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu