KPK Buka Peluang Panggil Lagi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Donny Tri Istiqomah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan kembali memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meskipun sudah mendapatkan Amnesti. Adapun Hasto dipanggail terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini Donny masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap yang dilakukan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
“Kemungkinan itu terbuka. Kami terbuka memanggil pihak mana pun guna mendukung penyelesaian perkara ini,” ujar Budi dikutip Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, hingga pengusutan perkara terhadap Donny masih terus berlanjut sehingga keterangan Hasto masih dibutuhkan KPK.
“Penyidikan masih berjalan. Masih ada tersangka lain. Amnesti hanya diberikan kepada tersangka HK,” Sementara DTI masih berstatus tersangka dan prosesnya berlanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK berjanji akan segera menuntaskan kasus yang berhubungan dengan Donny tersebut.
Budi mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk persidangan yang sebelumnya telah menghukum Hasto sebelumnya.
“Kami juga akan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Saat persidangan kasus suap yang menjerat Hasto, nama Donny juga sudah disebutkan oleh salah satu mantan terdakwa yakni Saeful Bahri.
Saeful akhirnya mengakui bahwa skenario suap kepada Wahyu dia lakukan bersama Donny yang merupakan seniornya.
Namun, dalam perjalannya, Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu didasarkan pada surat presiden tentang pemberian persetujuan dan pertimbangan amnesti terhadap 1.116 narapidana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan di antara terpidana itu adalah Hasto Kristiyanto yang baru divonis dalam kasus suap.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025,” ujar Dasco.
“Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucapnya.
Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh pemerintah terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Amnesti menghapus hukuman dari tindak pidana.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu