KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau dan Lokasi Lain Hari Ini
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Abdul Wahid yang beralamat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru dan beberapa lokasi lain terkait kasus dugaan pemerasan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu dilakukan tim penyidik hari ini, Kamis (6/11/2025) di sejumlah wilayah. Akan tetapi, Budi tak memberi tahu detail lokasinya.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Budi mengimbau seluruh pihak agar memberikan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, kerja sama dari berbagai pihak akan membuat penyidikan berjalan lebih efektif.
“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” imbaunya.
Ia menegaskan, lembaganya akan terus menyampaikan perkembangan kasus secara berkala sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya warga Riau, yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Pemerasan itu terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan, dari Rp71,6 menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar).
Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar, namun dia ditangkap setelah menerima Rp 4,05 miliar.
Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu





