Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saiful Mujani Dicecar Puluhan Pertanyaan
BeritaNasional.com - Pengamat politik Saiful Mujani telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan pada Kamis (4/6/2026) malam.
Saiful mengaku dari pemeriksaan sejak tadi pagi telah dicecar puluhan pertanyaan terkait pidatonya saat acara halal bihalal bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan pada 31 Maret 2026’.
"37 pertanyaan tapi cukup cepat. Pertanyaan substansi sekitar pertanyaan saya di Utan Kayu yang beredar di medsos," kata Saiful kepada wartawan.
Lantas dalam pertanyaan yang diajukan penyidik, Saiful menjelaskan bahwa pendapatnya soal menjatuhkan pemerintahan atau makar. Ia pun menyadari kalau hal itu sulit.
"Apakah kita bisa mengkonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan seseorang? Saya minta menjelaskan itu. Saya jawab mengkonsolidasikan diri kita menjadi kekuatan besar untuk menjatuhkan Prabowo itu sulit. Karena itu saya bertanya ke publik, terserah publik menjawabnya," katanya.
Lantas, Saiful menjelaskan jika pernyataannya saat acara itu sebagai respons dari pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari yang melontarkan pertanyaan lalu dijawabnya dari segi pengamat politik.
"Pertanyaan saya itu jawaban terhadap pernyataan Feri Amsari di acara itu yang berharap pada impeachment. Padahal impeachment susah diharapkan dalam kondisi kekuatan politik di DPR hampir semuanya bersama Prabowo," tukasnya.
Laporan Polisi
Sebelumnya, Pengamat politik Saiful Mujani ternyata telah dilaporkan ke polisi, imbas potongan video yang viral di media sosial menarasikan soal makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Adapun, lanjut Budi, laporan ini menyematkan Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara
“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” terang Budi.
Kendati demikian, Budi mengatakan untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Diketahui pelapor merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat atas nama Robina Akbar.
“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” katanya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






