Timbulkan Kegaduhan, Laporan terhadap Saiful Mujani Dinilai Tepat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 11 April 2026 | 09:19 WIB
Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto/istimewa)
Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, pelaporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke polisi tepat dan sesuai ketentuan. Menurut Saleh, ajakan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto membuat banyak orang terganggu. Menurutnya, ajakan tersebut potensi menimbulkan kegaduhan.

"Orang awam saja sangat mudah memahami ajakan itu. Karena disampaikan di muka umum dan direkam secara utuh, dengan mudah pula tersebar di medsos. Ajakan itu sangat potensial ditafsirkan secara salah. Akibatnya, sangat potensial menimbulkan kegaduhan dan ketidaktertiban," katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Menurut Saleh, polisi bisa dengan mudah menemukan pelanggaran dalam pernyataan Saiful Mujani. Bisa dari unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, sampai ajakan menurunkan pemerintahan yang sah.

"Betul bahwa semua orang memiliki hak untuk berbicara di muka umum. Namun jika pembicaraannya dinilai mengganggu dan menimbulkan kegaduhan, hal itu boleh dilaporkan ke APH untuk diperiksa. Karena itu, pelaporan ini jangan dianggap remeh. Harus dilanjutkan karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.

Menurut Saleh, polisi sudah seharusnya menindaklanjuti laporan tersebut untuk menegakkan hukum.

"Pihak kepolisian sudah seharusnya menindaklanjuti pelaporan ini. Dengan begitu, penegakan hukum berlaku untuk semua. Jangan ada kesan bahwa jika aktivis yang dilaporkan, malah tidak diproses," tegas Saleh.

Ketua Komisi VII DPR RI ini pun meyakini bahwa Presiden Prabowo tidak terganggu dengan pernyataan Saiful Mujani, karena disibukkan dengan sejumlah program pemerintah yang harus dituntaskan.

"Kalaupun dilaporin, mungkin hanya menanggapi biasa saja. Bahkan mungkin hanya tersenyum tipis. Menandakan kalau itu hanyalah rintangan kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan," ucap Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Presidium Relawan 08 resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan tersebut diajukan pada 10 April 2026 oleh Ketua Presidium Relawan 08, H. Kurniawan.

Dalam dokumen laporan polisi bernomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur. Pelapor mencantumkan masyarakat Indonesia sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Presidium Relawan 08 menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan yang dinilai mengandung unsur ajakan makar dan berpotensi memicu keresahan publik.

Kurniawan mengatakan, langkah hukum yang ditempuh merupakan hak pihaknya sebagai warga negara. Ia menyebut laporan tersebut tidak dilandasi kebencian pribadi, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata H.Kurniawan selaku Ketua Presidium Relawan 08.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: