Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi, Imbas Video Viral Diduga Narasi Makar
BeritaNasional.com - Pengamat politik Saiful Mujani ternyata telah dilaporkan ke polisi, imbas potongan video yang viral di media sosial menarasikan soal makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Adapun, lanjut Budi, laporan ini menyematkan Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara
“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” terang Budi.
Kendati demikian, Budi mengatakan untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Diketahui pelapor merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat atas nama Robina Akbar.
“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” sebutnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani yang dikenal pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sempat meluruskan kalimat ucapannya yang tidak dimaksudkan untuk mengajak makar terhadap pemerintahan.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful Mujani dihubungi terpisah.
"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tambah Saiful Mujani.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu




