Presidium 08 Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani-Islah Bahrawi
BeritaNasional.com - Ketua Presidium Kebangsaan 08 H. Kurniawan menjelaskan alasannya melaporkan pengamat politik Saiful Mujani dan akademisi Islah Bahrawi atas pernyataan dugaan ajakan makar yang sempat viral di media sosial (medsos).
Penjelasan ini disampaikan Kurniawan sesaat mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan LP/B/146/IV/2026/SPKT/ BARESKRIM POLRI yang telah dilayangkan pada 10 April 2026 lalu.
“Kami sebagai relawan Prabowo kami bekerja, berbuat tidak ada intervensi dari mana pun ya. Tapi adalah bentuk tanggung jawab moril kita kepada orang yang sudah kita jadikan presiden, tentu kita harus mengawal, mendukung, serta mensukseskan program kerjanya,” kata Kurniawan kepada wartawan pada Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, pernyataan yang keluar dari Saiful Mujani dan Islah Bahrawi bisa mengganggu kerja dari pemerintah yang saat ini sangat membutuhkan kondusivitas dalam membangun perekonomian di tengah tekanan global.
“Supaya bisa melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai presiden dengan maksimal. Justru diganggu dengan apa namanya, postingan-postingan yang menimbulkan situasi tidak kondusif. Ini yang bermasalah. Saya rasa itu,” katanya.
Sementara itu, Kurniawan menyoroti sikap dari terlapor yang dianggapnya malah membangun seolah-olah ucapannya untuk mengajak makar sebagaimana viral di media sosial merupakan hak demokrasi.
“Demokrasi kita akui, kebebasan berpendapat di muka umum lisan maupun tulisan itu dilindungi. Tapi mana yang namanya demokrasi? Demokrasi pun ada batas-batasnya ya,” tegasnya.
“Mereka sudah melewati batas dan kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan,” sambungnya.
Adapun, laporan ini turut mempersoalkan ucapan keduanya dengan menyematkan Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena dinilai mengandung unsur ajakan makar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Banyak bukti yang sudah kita kasihkan, kita lengkapi ya tinggal Bareskrim saja memprosesnya,” terangnya
Sebelumnya, selain laporan di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terdaftar nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, atas nama Robina Akbar selaku pelapor.
Sementara itu, Saiful Mujani yang dikenal pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sempat meluruskan kalimat ucapannya yang tidak dimaksudkan untuk mengajak makar terhadap pemerintahan.
"Langkah yang sah. Tapi, karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful Mujani dihubungi terpisah.
"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. Tapi, tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






