KPK Dalami Aliran Uang Antar-Tersangka dalam Suap Ijon Proyek Pemkab Rejang Lebong
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal adanya aliran uang antar-tersangka terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Hal tersebut diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pihaknya memeriksa delapan saksi dalam kasus yang menyeret Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antar-tersangka," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Para saksi tersebut di antaranya, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kab Rejang Lebong Roni Saputra.
Kemudian, Direktur PT Statika Mitra Sarana Andtew Sadikin, PPTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong Aisa, dan PNS PPTK Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong Muktar Lopi.
Lalu, Wiraswasta sekaligus Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong B Daditama, PNS PPTK Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong Epi Handayani, dan dua Karyawan PT Pebana Adi Sarana yaitu Dahniar serta Sulasih.
"Para saksi juga dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan pemberitaan fee di tiap proyek PBJ melalui sejumlah pihak," terangnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada seorang wiraswasta bernama Daditama. Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selanjutnya, muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan. Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP.
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






