KPK Panggil Polisi hingga Jaksa di Kasus Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 April 2026 | 15:09 WIB
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. (BeritaNasional/Istimewa)
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Polri hingga jaksa terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi akan dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/4/2026).

Berikut saksi yang diperiksa KPK hari ini:

1. Anggota Polri pada Polda Bengkulu AKP Muslim

2. Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong Rico Andrica

3. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Marjek Ravilo 

4. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Ranu Wijaya

5. PNS PTK Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong Nia

Perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada pihak swasta bernama Daditama.

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang hari raya.

Selanjutnya, muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.

Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP.

Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: